RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Pakar Ingatkan Pentingnya Keseimbangan antara Pemberantasan Korupsi dan Perlindungan Hak Warga

Terkini 14 Aug 2026 18:00 6 min read 12 views By Admin

Share berita ini

RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Pakar Ingatkan Pentingnya Keseimbangan antara Pemberantasan Korupsi dan Perlindungan Hak Warga
RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Pakar Ingatkan Pentingnya Keseimbangan antara Pemberantasan Korupsi dan Perlindungan Hak Warga

RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Pakar Ingatkan Pentingnya Keseimbangan antara Pemberantasan Korupsi dan Perlindungan Hak Warga
www.serindonews.my.id, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah memunculkan perdebatan mengenai efektivitasnya dalam memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus potensi penyalahgunaan kewenangan jika tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai.
Isu tersebut mengemuka dalam Webinar Nasional bertajuk "RUU Perampasan Aset: Memperkuat Rezim Antikorupsi Indonesia" yang diselenggarakan pada Jumat (14/8/2026). Kegiatan ini menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum untuk membahas urgensi, tantangan, serta implikasi konstitusional dari regulasi tersebut.
Ketua DPP Serikat Rakyat Indonesia (Serindo), Sahat Pandiangan, mengatakan diskusi tersebut bertujuan mendorong pembentukan RUU Perampasan Aset agar benar-benar menjadi instrumen hukum yang memperkuat pemberantasan korupsi, bukan sekadar agenda politik atau warisan legislasi.
"Kami berharap RUU ini tidak hanya menjadi produk legacy, tetapi menjadi ikhtiar bersama seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal demokrasi dan penegakan hukum," ujar Sahat saat membuka webinar.
Webinar yang dipandu Irvan Mahmud, S.H. menghadirkan tiga narasumber yang memberikan pandangan dari perspektif berbeda mengenai kebutuhan, manfaat, hingga potensi risiko penerapan RUU Perampasan Aset.
Instrumen Memiskinkan Pelaku Kejahatan
Advokat dan Konsultan Hukum Erlan Nopri, S.H., M.Hum. menilai pengesahan RUU Perampasan Aset sudah menjadi kebutuhan mendesak mengingat korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan instrumen hukum yang lebih efektif.
Menurut Erlan, regulasi tersebut memiliki sejumlah fungsi strategis, di antaranya memutus sumber pendanaan kejahatan, mencegah pelaku kembali menikmati hasil tindak pidana, serta mempercepat pemulihan kerugian negara melalui mekanisme pemulihan aset (asset recovery).
Namun demikian, ia menilai pembahasan RUU tersebut masih menghadapi hambatan politik, terutama terkait pengaturan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Perlindungan Hak Warga Harus Dijamin
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H. mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada banyaknya regulasi yang dibentuk, tetapi juga pada kualitas pelaksanaan hukum dan tata kelola lembaga penegak hukum.
Ia menilai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) maupun hak kepemilikan warga negara yang dijamin konstitusi.
Selain itu, Aturkian menekankan pentingnya sistem pengelolaan aset sitaan yang transparan dan akuntabel agar aset bernilai besar tidak mengalami penyusutan nilai ataupun penyimpangan dalam pengelolaannya.
"Saya mendukung upaya pemulihan aset, tetapi kewenangan yang besar harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat dan transparan," tegasnya.
Integritas Aparat Jadi Kunci
Pandangan kritis juga disampaikan Dosen sekaligus Pakar Hukum Pidana Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H. Menurutnya, efektivitas RUU Perampasan Aset sangat bergantung pada integritas institusi penegak hukum.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti "menyapu lantai yang kotor dengan sapu yang juga kotor", sehingga persoalan utama bukan hanya pada keberadaan instrumen hukum, melainkan kesiapan aparat dalam menjalankannya secara profesional dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Kurniawan juga mengingatkan bahwa penerapan RUU tersebut harus tetap menghormati ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil serta Pasal 28H ayat (4) tentang perlindungan hak milik pribadi.
Menurutnya, tanpa sistem pengawasan yang kuat, kewenangan perampasan aset berpotensi disalahgunakan sebagai alat kekuasaan maupun instrumen politik terhadap pihak tertentu.
Menjaga Keseimbangan Negara Hukum
Diskusi dalam webinar tersebut menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya berbicara mengenai penyelamatan kerugian negara, tetapi juga menjadi ujian bagi Indonesia dalam menyeimbangkan kepentingan pemberantasan korupsi dengan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.
Para narasumber sepakat bahwa kewenangan luar biasa dalam melakukan perampasan aset harus disertai sistem pengawasan, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum agar tujuan memperkuat rezim antikorupsi dapat tercapai tanpa mengorbankan hak-hak konstitusional warga negara.
(Marudut Sijabat)RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Pakar Ingatkan Pentingnya Keseimbangan antara Pemberantasan Korupsi dan Perlindungan Hak Warga

www.serindonews.my.id, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah memunculkan perdebatan mengenai efektivitasnya dalam memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus potensi penyalahgunaan kewenangan jika tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai.

Isu tersebut mengemuka dalam Webinar Nasional bertajuk "RUU Perampasan Aset: Memperkuat Rezim Antikorupsi Indonesia" yang diselenggarakan pada Jumat (14/8/2026). Kegiatan ini menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum untuk membahas urgensi, tantangan, serta implikasi konstitusional dari regulasi tersebut.

Ketua DPP Serikat Rakyat Indonesia (Serindo), Sahat Pandiangan, mengatakan diskusi tersebut bertujuan mendorong pembentukan RUU Perampasan Aset agar benar-benar menjadi instrumen hukum yang memperkuat pemberantasan korupsi, bukan sekadar agenda politik atau warisan legislasi.

"Kami berharap RUU ini tidak hanya menjadi produk legacy, tetapi menjadi ikhtiar bersama seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal demokrasi dan penegakan hukum," ujar Sahat saat membuka webinar.

Webinar yang dipandu Irvan Mahmud, S.H. menghadirkan tiga narasumber yang memberikan pandangan dari perspektif berbeda mengenai kebutuhan, manfaat, hingga potensi risiko penerapan RUU Perampasan Aset.

Instrumen Memiskinkan Pelaku Kejahatan

Advokat dan Konsultan Hukum Erlan Nopri, S.H., M.Hum. menilai pengesahan RUU Perampasan Aset sudah menjadi kebutuhan mendesak mengingat korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan instrumen hukum yang lebih efektif.

Menurut Erlan, regulasi tersebut memiliki sejumlah fungsi strategis, di antaranya memutus sumber pendanaan kejahatan, mencegah pelaku kembali menikmati hasil tindak pidana, serta mempercepat pemulihan kerugian negara melalui mekanisme pemulihan aset (asset recovery).

Namun demikian, ia menilai pembahasan RUU tersebut masih menghadapi hambatan politik, terutama terkait pengaturan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Perlindungan Hak Warga Harus Dijamin

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H. mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada banyaknya regulasi yang dibentuk, tetapi juga pada kualitas pelaksanaan hukum dan tata kelola lembaga penegak hukum.

Ia menilai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) maupun hak kepemilikan warga negara yang dijamin konstitusi.

Selain itu, Aturkian menekankan pentingnya sistem pengelolaan aset sitaan yang transparan dan akuntabel agar aset bernilai besar tidak mengalami penyusutan nilai ataupun penyimpangan dalam pengelolaannya.

"Saya mendukung upaya pemulihan aset, tetapi kewenangan yang besar harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat dan transparan," tegasnya.

Integritas Aparat Jadi Kunci

Pandangan kritis juga disampaikan Dosen sekaligus Pakar Hukum Pidana Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H. Menurutnya, efektivitas RUU Perampasan Aset sangat bergantung pada integritas institusi penegak hukum.

Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti "menyapu lantai yang kotor dengan sapu yang juga kotor", sehingga persoalan utama bukan hanya pada keberadaan instrumen hukum, melainkan kesiapan aparat dalam menjalankannya secara profesional dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

Kurniawan juga mengingatkan bahwa penerapan RUU tersebut harus tetap menghormati ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil serta Pasal 28H ayat (4) tentang perlindungan hak milik pribadi.

Menurutnya, tanpa sistem pengawasan yang kuat, kewenangan perampasan aset berpotensi disalahgunakan sebagai alat kekuasaan maupun instrumen politik terhadap pihak tertentu.

Menjaga Keseimbangan Negara Hukum

Diskusi dalam webinar tersebut menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya berbicara mengenai penyelamatan kerugian negara, tetapi juga menjadi ujian bagi Indonesia dalam menyeimbangkan kepentingan pemberantasan korupsi dengan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.

Para narasumber sepakat bahwa kewenangan luar biasa dalam melakukan perampasan aset harus disertai sistem pengawasan, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum agar tujuan memperkuat rezim antikorupsi dapat tercapai tanpa mengorbankan hak-hak konstitusional warga negara.

(Marudut Sijabat)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Trust News Indonesia